Tentang

Landasan Hukum

Arsitektur kebijakan, mandat kelembagaan, dan referensi regulasi yang menopang gerakan 1.000 Hari Pertama Kehidupan di Indonesia.

Ringkasan

Payung Hukum Utama 1000 HPK

Indonesia kini memiliki payung hukum spesifik untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan melalui UU No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Arsitektur kebijakannya tersebar lintas kesehatan, gizi, pembangunan keluarga, stunting, perlindungan sosial, pemerintahan daerah, sanitasi, pendidikan, ketahanan pangan, dan pembiayaan — sehingga tantangan utama bukanlah ketiadaan program, melainkan fragmentasi mandat, kelompok sasaran, data, pembiayaan, dan akuntabilitas lintas lembaga.

1

Payung Hukum KIA

UU No. 4/2024: hak dan kewajiban, tata kelola, penyelenggaraan kesejahteraan ibu-anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2

Kerangka Sistem Kesehatan

UU No. 17/2023, PP No. 28/2024, Perpres No. 13/2026, dan regulasi teknis sektor kesehatan.

3

Konvergensi Stunting

Perpres No. 72/2021: strategi stunting multisektor yang mencakup remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak 0–59 bulan.

4

Perencanaan & Hasil Nasional

UU No. 59/2024 (RPJPN 2025–2045) dan Perpres No. 12/2025 (RPJMN 2025–2029).

5

Platform Layanan Sektoral

Gizi/BGN, pembangunan keluarga dan KB, Posyandu/pemerintah daerah, perlindungan sosial, pendidikan, air minum dan sanitasi, ketahanan pangan, JKN, sistem desa, dan jejaring layanan sektoral.

Prinsip Kerja

Kebijakan stunting tidak disamakan dengan kebijakan 1000 HPK. Kerangka 1000 HPK juga mencakup keselamatan ibu dan neonatal, kesehatan reproduksi/pra-kehamilan, gizi ibu, hasil kelahiran, menyusui, tumbuh kembang anak, sanitasi, dan determinan sosial.

Matriks Kebijakan

Matriks Kebijakan Utama 1000 HPK

Regulasi inti yang menjadi landasan penyelenggaraan 1000 HPK beserta pemilik dan posisi kebijakannya.

RegulasiSubstansiPemilik UtamaPosisi Kebijakan
UU No. 4/2024Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama KehidupanKPPPA / Pemerintah lintas sektorPayung utama 1000 HPK
UU No. 17/2023KesehatanKemenkesPayung kesehatan
PP No. 28/2024Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023KemenkesImplementasi kesehatan
Perpres No. 13/2026Pengelolaan KesehatanKemenkes + kementerian lintas sektorTata kelola sistem kesehatan
Perpres No. 72/2021Percepatan Penurunan StuntingLintas kementerian / pusat–daerahKerangka konvergensi stunting
UU No. 59/2024RPJPN 2025–2045Bappenas / PemerintahJangkar pembangunan jangka panjang
Perpres No. 12/2025RPJMN 2025–2029BappenasHasil & perencanaan nasional
Perpres No. 83/2024Badan Gizi NasionalBGNKelembagaan gizi
Perpres No. 180/2024 & 181/2024Kependudukan, Pembangunan Keluarga & Keluarga BerencanaKemendukbangga + BKKBNPlatform keluarga & KB
Permenkes No. 6/2024SPM KesehatanKemenkes + PemdaAkuntabilitas layanan kesehatan daerah
Permendagri No. 13/2024Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)Kemendagri + PemdaPlatform layanan komunitas
UU No. 24/2011 + kerangka JKNJaminan Kesehatan NasionalBPJS Kesehatan + KemenkesPembiayaan / perlindungan kesehatan

Tata Kelola

Logika Tata Kelola yang Direkomendasikan

Konsorsium bukan program vertikal baru — peran bernilai tertingginya adalah penyelarasan kebijakan, konvergensi program, hasil bersama, integrasi data/evidence, mobilisasi sumber daya, dan umpan balik implementasi ke kebijakan.

Koordinasi kebijakan KIA / 1000 HPK

Mengoordinasikan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak berdasarkan UU No. 4/2024.

KPPPA

Sinkronisasi seluruh pemerintah

Penyelarasan lintas sektor, eskalasi, dan penyelesaian isu antar-kementerian.

Kemenko PMK

Otoritas teknis kesehatan

Standar klinis/kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan layanan kesehatan.

Kemenkes

Perencanaan, target & investasi

Menyelaraskan RPJMN/RKP, indikator, program, dan pembiayaan indikatif.

Bappenas

Tata kelola daerah

Menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam RPJMD/RKPD/APBD, SPM, dan konvergensi daerah.

Kemendagri + Pemda