Keputusan Dirjen Kesprimkom Nomor HK.02.02/B/1136/2026 tentang Konsorsium Seribu Hari Pertama Kehidupan

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/B/1136/2026 tentang Konsorsium Seribu Hari Pertama Kehidupan — payung hukum pembentukan Konsorsium Nasional 1000 HPK.
Jakarta, 18 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Kementerian Kesehatan RI, menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/B/1136/2026 tentang Konsorsium Seribu Hari Pertama Kehidupan. Keputusan ini menjadi dasar formal pembentukan dan penyelenggaraan Konsorsium Nasional 1000 HPK.
Melalui keputusan ini, Konsorsium 1000 HPK dilembagakan sebagai wadah koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempercepat penurunan stunting serta kematian ibu dan bayi, sekaligus memastikan tumbuh kembang optimal anak Indonesia sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Dokumen keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas pada tautan sumber di bawah.
Dokumen resmi
Unduh PDF keputusanSumber: Ditjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Kementerian Kesehatan RI